Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap individu atau badan yang menjadi subjek pajak di Indonesia. Dokumen ini tidak hanya diperlukan untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga sering menjadi syarat penting dalam pengajuan pinjaman, melamar pekerjaan, atau membuka usaha.
Saat ini, pendaftaran NPWP secara online dapat dilakukan melalui Coretax. Sebelumnya, pendaftaran NPWP online dapat dilakukan melalui laman ereg.pajak.go.id. Coretax sendiri merupakan sistem berbasis digital ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus NPWP berbagai keperluan pajak, termasuk pendaftaran baru wajib pajak.
Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan cepat melalui perangkat ponsel pintar. Berikut panduan lengkap mengenai cara daftar NPWP di aplikasi Coretax.
Cara Daftar NPWP Orang Pribadi di Aplikasi Coretax
Untuk mendaftar NPWP melalui aplikasi Coretax, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Pilih opsi “Daftar disini” pada halaman utama. Selanjutnya, pilih jenis wajib pajak, seperti “Perorangan” untuk individu. Anda juga dapat memilih opsi lain sesuai kebutuhan seperti Badan, Instansi Pemerintah serta Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.
- Pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” jika Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar. Setelah itu, lanjutkan ke tahap berikutnya sesuai panduan aplikasi.
- Tentukan jenis registrasi yang Anda perlukan. Pilihan pertama adalah “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP. Pilihan kedua adalah “Hanya Registrasi” jika Anda hanya membutuhkan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
- Isi data diri Anda, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor kartu keluarga (KK). Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
- Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor ponsel Anda. Masukkan kode OTP tersebut di kolom yang tersedia untuk proses verifikasi.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP untuk WNI, atau paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA. Jika Anda adalah pelaku usaha, unggah dokumen izin usaha atau dokumen terkait lainnya. Pastikan dokumen diunggah dalam format yang diminta.
- Periksa kembali data yang sudah diisi. Jika semuanya sudah benar, tekan tombol “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
- Setelah data dikirim, aplikasi Coretax akan memproses permohonan Anda. Jika data telah diverifikasi, NPWP Anda akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax.
Semoga bermanfaat!