Pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Secara Serentak Tahun 2024 telah dibuka mulai Selasa (17/09/2024) hingga Sabtu (28/09/2024).
Nantinya, 7 anggota KPPS yang terpilih akan bertugas di 5 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 pada tanggal 27 November 2024 nanti. Simak jadwal Pendaftaran, persyaratan termasuk dokumen pendukung, hingga besaran gajinya.
Mengacu dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPPS merupakan akronim dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Adapun pengertian KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertujuan untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Mengenai jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada bagian lampiran diuraikan secara rinci tahapan pembentukan KPPS dari awal sampai akhir. Berikut uraian jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yang ditampilkan dalam infografis berikut ini:
Syarat Anggota KPPS Pilkada 2024
Lantas apa sajakah syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Persyaratan untuk menjadi anggota KPPS dalam Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024 yang perlu dicermati oleh masyarakat:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas dan merupakan pribadi yang kuat, jujur, serta adil.
- Bukan sebagai bagian dari anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
- Berdomisili di wilayah kerja KPPS.
- Memiliki kemampuan secara jasmani, rohani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Mengenai dokumen pendaftaran KPPS Pilkada 2024 juga telah diatur di dalam peraturan yang sama. Adapun dokumen yang perlu untuk dipersiapkan oleh masyarakat saat ingin mendaftarkan dirinya sebagai anggota KPPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotocopy ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
- Surat pernyataan yang bermaterai.
- Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.*)
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas Foto Berwarna ukuran 4x6 (1 lembar)
*) dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
Bagi yang ingin mengunduh format persyaratan pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk nantinya dicetak, dapat mengakses link berikut: https://bit.ly/DaftarKPPSTiyuhMKPilkada24 atau dapat menscan kode QR di bawah ini:
Seluruh berkas pendaftaran tersebut dapat diserahkan kepada Sekretariat PPS Tiyuh Marga Kencana. Informasi lebih lengkap dapat menghubungi:
- Fera Mildasari (No. HP/WA 0812 7941 9740)
- Nur Adila (No. HP/WA 0823 8236 7081)
Gaji KPPS Pilkada 2024
Berapakah gaji yang akan diperoleh seseorang saat menjadi anggota KPPS Pilkada 2024? Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur secara resmi di dalam Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (BML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Terdapat perbedaan gaji yang diterima oleh anggota KPPS Pilkada 2024 yang disesuaikan dengan jabatannya. Berikut rincian lengkapnya:
- Ketua KPPS: Rp. 900.000
- Anggota KPPS: Rp. 850.000 per orang
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp. 650.000 per orang
Demikian tadi informasi lengkap mengenai pendaftaran KPPS 2024 mulai dari jadwal, masa kerja, persyaratan, dokumen, hingga gaji. Semoga membantu.