Masa jabatan 91 kepala tiyuh/desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2024. Dalam Pasal 118 disebutkan, masa jabatan kepala desa diperpanjang dua tahun. Peraturan ini berlaku terhadap kepala desa yang masih menjabat.
Peraturan yang lahir hasil demonstrasi para kepala desa di Jakarta itu, ditindak lanjuti Pemkab Tulang Bawang Barat dengan menerbitkan Keputusan Bupati Tulangbawang Barat Nomor: B/112/II.13/HK/TUBABA/2024, tentang perpanjangan jabatan kepala tiyuh.
Salah satu kepala desa yang di pepanjang masa jabatannya yaitu Supriyadi,S.Sos Kepalo Tiyuh Marga Kencana. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini beliau bisa membawa tiyuh Marga Kencana Menjadi lebih baik lagi.