Pemilu 2024 sudah dekat. Mari bersama-sama gunakan hak pilih Anda pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Pemilu 2024 akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Kenali 5 Jenis Surat Suara yang digunakan dalam Pemilu 2024:
Cek apakah Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui website:
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri lalu klik "Pencarian".
Bagi Anda yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb atau disebut sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemungutan suara sesuai alamat e-KTP. Pemilih yang masuk kategori tersebut hanya dapat mencoblos satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai, dengan catatan surat suara masih tersedia.
Mari bersama-sama gunakan hak pilih kita, karena satu suara kita akan menentukan masa depan bangsa ini 5 tahun kedepan. Ingat, JANGAN GOLPUT, YAAAA!!!!