Panitia Pemungutan Suara (PPS) Marga Kencana telah umumkan jadwal pembukaan pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 yaitu mulai 11 hingga 20 Desember 2023. Sebelum melakukan pendaftaran, calon anggota KPPS juga perlu memahami dan mempersiapkan persyaratan KPPS Pemilu 2024 yang telah ditentukan.
Persyaratan Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Berdasarkan Pasal 35 PKPU No. 8 Tahun 2022, persyaratan untuk menjadi anggota KPPS meliputi:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 tahun hingga 55 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
link format berkas pendaftaran klik disini