Tiyuh Marga Kencana

Kec. Tulang Bawang Udik, Kab. Tulang Bawang Barat
Prov. Lampung

Loading

Tiyuh Marga Kencana

Hari Libur Nasional

Maulid Nabi Muhammad

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Assalamualaikum Wr. Wb., Salam Sejahtera untuk Kita Semuanya. Tabik Pun! Selamat Datang di Website Sistem Informasi Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung - Motto: MARGA KENCANA ITU ASIK (Aman, Sejahtera, Inovatif, Kebersamaan) - VISI MARGA KENCANA: MENUJU TIYUH MARGA KENCANA YANG MANDIRI DAN TERWUJUDNYA MASYARAKAT BAHAGIA, SEJAHTERA, RELIGIUS DAN TOLERAN.

Berita Tiyuh

Kategori

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Lalu apa arti dari kode seri NPWP? 
Contoh NPWP: 12.345. 678.9-001.002
Sembilan digit pertama pada NPWP merupakan kode unik dari identitas Wajib Pajak.
Tiga digit selanjutnya adalah kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika terdaftar sebagai Wajib Pajak baru, kode tersebut merupakan kode tempat Wajib Pajak melakukan pendaftaran. Sedangkan bila statusnya sebagai Wajib Pajak lama, maka itu adalah kode tempat wajib pajak saat ini.
Tiga digit terakhir menandakan status Wajib Pajak. 000 berarti pusat atau tunggal. 00x (001, 002) berarti cabang dengan nomor terakhir menunjukkan urutan cabang.

A. Siapa yang perlu punya NPWP?
1. Orang Pribadi, wanita yang sudah menikah pun akan dikenai pajak secara terpisah dikarenakan : Memiliki kehidupan yang terpisah berdasarkan keputusan dari hakim. Adanya penghendakan secara tertulis berdasarkan dari perjanjian pada pemisahan penghasilan dan harta. Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.
2. Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan.
3. Wajib Pajak Badan, yang mana hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
4. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan.
5. Wajib Pajak Pribadi, selain semua yang disebutkan diatas dan dapat memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

B. Jenis NPWP
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

C. Manfaat memiliki NPWP
Identitas wajib pajak ini memberikan banyak manfaat baik untuk keperluan administrasi perpajakan atau untuk urusan administrasi di luar perpajakan. Berikut ini penjelasannya untuk Anda.

D. Fungsi NPWP untuk urusan perpajakan:
1. Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan Anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya.
2. Apa jadinya bila biaya pajak yang Anda bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti Anda berharap uang tersebut bisa kembali bukan? Secara sederhana, inilah yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi tersebut, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP.
3. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika Anda tidak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP.

E. Fungsi NPWP di luar urusan perpajakan:
Bagi Anda yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau Anda punya usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sesuai dengan kebijakan Kepalo Tiyuh Marga Kencana, bagi bapak/ibu yang ingin membuat NPWP baik secara pribadi maupun badan, silahkan datang ke Kantor & Balai Tiyuh Marga Kencana, dengan membawa persyaratan berikut:

UNTUK WAJIB PAJAK PRIBADI:
• Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
• Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Jangan lupa menyertakan akun email aktif yang bisa digunakan (serta password emailnya) untuk mempermudah proses.

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
• Fotokopi Kartu NPWP suami;
• Fotokopi Kartu Keluarga; dan
• Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

UNTUK WAJIB PAJAK BADAN:
Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yangberorientasi pada profit (profit oriented) berupa :
• Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
•Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Jangan lupa menyertakan akun email aktif yang bisa digunakan (serta password emailnya) untuk mempermudah proses.

Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
• Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
• Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
• Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

CATATAN: No. KK dan No. NIK yang didaftarkan untuk membuat NPWP "belum pernah dipakai untuk membuat NPWP sebelumnya".

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat NPWP tidak lama, hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya alias gratis. Setelah proses pembuatan selesai, Anda akan mendapatkan nomor NPWP yang bisa digunakan untuk keperluan perpajakan.

"MARGA KENCANA ITU ASIK!" (Aman, Sejahtera, Inovatif, Kebersamaan).

Beri Komentar

Tiyuh

1.628

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.628penduduk

1.570

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.570penduduk

3.198

TOTAL

TOTAL3.198penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Tiyuh untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Tiyuh

Kepalo Tiyuh

SUPRIYADI, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

Juru Tulis Tiyuh

WASIDI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

RENITA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

DWI NUR WULANSARI, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

SOKIB

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

Drs. SUDARSO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

M. NASRUDDIN ARVAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perencanaan

AHMAD SHOLEH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Suku 001

JUMIANTO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Suku 002

SIDIK SETIAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Suku 003

SUEDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Suku 004

AHMAD SARI

Tidak Ada di Kantor

Operator Tiyuh

ADIEL ZOVIE CHRISTYAN, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Operator Tiyuh

NOVITA ANGGRAINI

Tidak Ada di Kantor

Office Boy

ANTOK KURNIAWAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

3

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

1

Surat

Tahun Ini

7

Surat

Tahun Lalu

0

Surat

Total

7

Surat

Facebook Tiyuh
PROFIL TIYUH MARGA KENCANA
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 31
Kemarin : 110
Total Pengunjung : 39.396
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.147.77.250
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBT 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.546.964.750,00

0%

Belanja Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.558.414.325,87

0%

Pembiayaan Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -31.449.575,87

0%

APBT 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.172.500,00

0%

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 6.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.067.106.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 10.939.505,00

0%

Alokasi Dana Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 461.246.745,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 500.000,00

0%

APBT 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 753.696.480,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 600.420.000,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 51.091.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 91.575.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 61.631.845,87

0%
Pemerintah Tiyuh

SUPRIYADI, S.Sos

Kepalo Tiyuh


Tidak Ada di Kantor

WASIDI

Juru Tulis Tiyuh
Tidak Ada di Kantor

RENITA

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

DWI NUR WULANSARI, S.Kom

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SOKIB

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

Drs. SUDARSO

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

M. NASRUDDIN ARVAN

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SHOLEH

Kaur Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

JUMIANTO

Kepala Suku 001
Tidak Ada di Kantor

SIDIK SETIAWAN

Kepala Suku 002
Tidak Ada di Kantor

SUEDI

Kepala Suku 003
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SARI

Kepala Suku 004
Tidak Ada di Kantor

ADIEL ZOVIE CHRISTYAN, S.Pd

Operator Tiyuh
Tidak Ada di Kantor

NOVITA ANGGRAINI

Operator Tiyuh
Tidak Ada di Kantor

ANTOK KURNIAWAN

Office Boy
Tidak Ada di Kantor